Beredar Video Pengakuan DPO Pelaku Mutilasi di Timika, Ini Penjelasan Kodam Cenderawasih

Kurnia Illahi
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Pendam Cenderawasih).

JAYAPURA, iNews.id - Masyarakat diminta tidak terprovokasi dengan kabar tak benar yang berkembang di media sosial. Khususnya terkait kasus mutilasi empat warga sipil di Timika, Papua.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman terkait beredarnya rekaman video di media sosial adanya pernyataan DPO yang memiliki keterkaitan sebagai pelaku terhadap korban empat warga sipil di Timika, Papua.

"Saya berharap DPO R juga secepatnya menyerahkan diri ke Polres Mimika, agar permasalahan ini menjadi terang benderang. Diharapkan juga masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang berkembang, baik di medsos maupun media lainnya," ujar Herman Taryaman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Dia menuturkan, yang disampaikan oleh DPO R tersebut, berbeda dengan yang diperoleh oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Bahkan, kata dia pernyataan DPO R itu bisa digolongkan sebagai pemutarbalikkan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik dan penegak hukum lainnya.

"Apabila ada masyarakat dan elemen lainnya memiliki informasi atau data yang berguna dalam menyempurnakan dan penyelesaian kasus di Timika, termasuk dalam kasus lainnya, silakan bisa melaporkan atau menginformasikan kepada pihak TNI AD, khususnya Pomdam XVII/Cenderawasih," ucapnya.

Diketahui, dalam rakaman yang beredar itu terlihat DPO R duduk di sekitar perkebunan. Dia menceritakan tentang seseorang yang meminta bantuan untuk penjualan senjata.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal