Begini Alur Proses Urus Dokumen Keluar-Masuk Papua

Antara
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh penumpang kapal PT Pelni (Persero). (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Masyarakat di wilayah Papua dapat membuat Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) di kompleks Kantor Gubernur Dok II, Kota Jayapura. Dokumen tersebut nantinya dikeluarkan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Papua.

Kepala Dinas Perhubungan Papua, Reky D Ambrauw mengatakan, bagi masyarakat yang hendak keluar dan masuk Papua harus mengantongi surat tersebut. Namun ada prosedur yang mesti dilalui, pertama yakni membuat surat pengantar ke bagian biro umum.

"Selanjutnya akan dinaikan ke Sekda untuk dilihat apakah bisa diproses atau tidak," kata Reky di Kota Jayapura, Papua, Jumat (6/12/2020).

Menurut dia setelah disetujui, surat tersebut akan turun ke instansi terkait agar menjadi catatan tersendiri. Setelah itu barulah terbit dan dapat dipakai oleh masyarakat untuk keperluan keluar masuk daerah.

Dia menjelaskan surat tersebut dibuat dengan ditujukan kepada Gubernur Papua dan diproses sesuai dengan alur yang ada di lingkungan Pemprov Papua. Dinas Perhubungan tidak menerbitkan surat ini, namun ikut dalam alur prosesnya.

"Sekali lagi, SPKM tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua, kami hanya memproses saja," katanya lagi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

10 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

11 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

27 hari lalu

Ribuan Relawan SPPG Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Program MBG Tetap Dilanjutkan

3 bulan lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal