Begini Alur Proses Urus Dokumen Keluar-Masuk Papua

Antara
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh penumpang kapal PT Pelni (Persero). (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Masyarakat di wilayah Papua dapat membuat Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) di kompleks Kantor Gubernur Dok II, Kota Jayapura. Dokumen tersebut nantinya dikeluarkan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Papua.

Kepala Dinas Perhubungan Papua, Reky D Ambrauw mengatakan, bagi masyarakat yang hendak keluar dan masuk Papua harus mengantongi surat tersebut. Namun ada prosedur yang mesti dilalui, pertama yakni membuat surat pengantar ke bagian biro umum.

"Selanjutnya akan dinaikan ke Sekda untuk dilihat apakah bisa diproses atau tidak," kata Reky di Kota Jayapura, Papua, Jumat (6/12/2020).

Menurut dia setelah disetujui, surat tersebut akan turun ke instansi terkait agar menjadi catatan tersendiri. Setelah itu barulah terbit dan dapat dipakai oleh masyarakat untuk keperluan keluar masuk daerah.

Dia menjelaskan surat tersebut dibuat dengan ditujukan kepada Gubernur Papua dan diproses sesuai dengan alur yang ada di lingkungan Pemprov Papua. Dinas Perhubungan tidak menerbitkan surat ini, namun ikut dalam alur prosesnya.

"Sekali lagi, SPKM tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua, kami hanya memproses saja," katanya lagi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

57 tahun lalu

Geger! Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar Hebat saat Pangkas Pohon

57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal