Bawa Mobil Sambil Mabuk, Warga Jayapura Tabrak Polisi hingga Kritis

Antara
Polisi tangkap pelaku penabrak polisi di Jayapura. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Seorang warga di Kota Jayapura, Papua, menabrak anggota polisi yang sedang berjaga hingga mengalami luka serius. Saat itu pelaku mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, tersangka berinisial BH (43) dijerat pasal 311 dan 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

"BAP dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut hingga di pengadilan," kata AKP Viky di Kota Jayapura, Papua, Minggu (2/8/2020).

Insiden yang terjadi pada 1 Juni lalu. Tersangka yang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraannya dengan kencang di kawasan Dok II. Saat itu korban, Bripka Tri Indra Pamungkas, sedang bertugas.

Mobil minibus yang dikemudikan pelaku dengan nomor polisi PA 1803 QA menabrak korban hingga membuat anggota Polda Papua tersebut mengalami luka serius dan dievakuasi ke rumah sakit.

Kepala RS Bhayangkara Jayapura, AKBP dr Andi, membenarkan korban saat itu mengalami luka parah. Bripka Tri sempat menjalani perawatan selama satu bulan dan diizinkan pulang usai kondisinya membaik.

"Korban sudah membaik dan melakukan rawat jalan untuk memulihkan kondisinya," ujar Andi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

57 tahun lalu

Penyebab Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak Papua, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal