NABIRE, iNews.id - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) membongkar dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam tambang ilegal berskala besar.
Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/PVB setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan.
Saat operasi dilakukan, tim menemukan 10 unit alat berat, satu kamp pekerja dan dua pondok operator alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil plotting, lokasi penambangan diketahui berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.