57 Pengelola Panti Pijat di Mimika Dipanggil Polisi

Antara
Polisi sosialisasikan new normal kepada pemilik panti pijat. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi memanggil 57 pengelola panti pijat di Kabupaten Mimika, Papua, untuk mendapat penyuluhan di masa new normal pandemi virus corona. Mereka diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan bila nantinya sudah diizinkan beroperasi.

Kasat Binmas Polres Mimika, AKP RF Waloni mengatakan, new normal sudah diberlakukan, sehingga selama 1x24 jam pengelola panti pijat ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami mengundang 57 orang pemilik usaha pijat di Mimika, dan menyampaikan pemberlakukan adaptasi new normal," kata AKP Waloni di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (2/8/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, wajib pakai masker bila di luar rumah, rajin cucui tangan dengan sabun di air mengalir.

Sementara ini, kata dia, dalam instruksi pemerintah memang belum mengizinkan operasional panti pijat untuk sementara waktu. Karena angka kasus Covid-19 di daerah tersebut masih terus bertambah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal