4 Nelayan Pemakai Bom Ikan di Sorong Ditangkap Kapal Patroli Polri 

Antara
Pelaku pengeboman ikan di perairan Sorong, Papua Barat saat diamankan di Kantor Direktorat Polair Polda Papua Barat, di Sorong, Kamis (20/5/2021). Foto: Antara

"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," ujar Syarifur.

Dia menyatakan, dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun, sehingga akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran apakah benar masih di bawah umur. Apabila terkonfirmasi, keduanya akan diadili melalui peradilan anak.

"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," kata dia.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal