Sementara itu di TPS 30, kompleks Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral, petugas KPPS dilaporkan hanya memberikan dua surat suara kepada pemilih yaitu surat suara calon presiden-calon wakil presiden dan surat suara calon legislatif Kabupaten Mimika.
Adapun tiga surat suara yang lain yaitu calon DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Papua tidak diberikan kepada pemilih dengan dalih agar pelaksanaan pemungutan suara cepat selesai.
“Ini yang jadi masalah di TPS, KPPS tidak memberikan tiga surat suara yang lain karena mau cepat-cepat selesai. Meskipun warga sudah mempertanyakan itu, tapi mereka jalan terus. Apakah ini tidak ada pengawasan,” tanya Nur, salah seorang warga TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral.
Sejauh ini Bawaslu Mimika belum bisa dimintai keterangan terkait temuan yang terjadi di TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral Timika tersebut.
Pada pemilu kali ini, KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 231.265 orang.
Khusus di Mimika, pemilu kali ini dikuti 458 orang calon legislatif tersebar pada enam daerah pemilihan. Mereka akan bersaing memperebutkan 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.