Saat di perjalanan, aparat mencurigai lima orang dan dilakukan pemeriksaan. Namun tiga orang melarikan diri dan dua lainnya dapat ditangkap.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Boven Digoel, namun berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Papua," katanya.
Polisi akan terus menyelidiki dan mendalami keterlibatan dengan KKB dalam penyelundupan senjata api ini. Sementara para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.