15 Anggota Polres Sorong Kota Divonis Kurungan di Rutan Polda Papua Barat

Chanry Andrew Suripatty
Sidang anggota Polres Sorong Kota di Mapolda Papua Barat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Sebanyak 15 anggota Polres Sorong Kota yang mendapat vonis kurungan di rutan Mapolda Papua Barat karena dianggap lalai saat bertugas. Hal ini menyebabkan seorang tahanan yang juga adik ipar Edo Kondologit meninggal dunia.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan, kesepuluh orang ini merupakan anggota Satreskrim Polres Sorong Kota. Satu di antaranya perwira polisi yang menjabat sebagai kanit.

"Mereka divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan," kata AKBP Adam Erwindi di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (8/10/2020).

Sementara untuk kanit berinisial Ipda TM diberikan hukuman tambahan yakni mutasi demosi tanpa jabatan. Para anggota satreskrim ini dinilai telah melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan.

Sementara lima orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota, kata dia, juga mendapat hukuman sama. Hanya saja mereka disertai teguran tertulis. Mereka dinilai lalai dan tak bekerja sesuai prosedur.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal