Warga Inggris Bakar Gerbang Vila di Gili Air Akhirnya Dideportasi

Antara
Warga Inggris Bakar Gerbang Vila di Gili Air Akhirnya Dideportasi (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Warga negara Inggris berinisial JWH (38) akhirnya dideportasi usai membakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Diketahui jika izin tinggal JWH habis pada 8 Mei 2023.

"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

Kabur dari Negaranya, WNA Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

WN Belgia Tewas saat Berlibur di Gili Air, Awalnya Dikira Lagi Tidur

57 tahun lalu

Salahi Izin Tinggal Jadi Kontraktor di Lombok Tengah, WNA Prancis Dideportasi

57 tahun lalu

Overstay 4 Bulan di Bandung, Bule Slovakia Bertubuh Besar Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal