Viral Arumi Balita Bima Korban Malapraktik Tanya Keberadaan Tangannya yang Diamputasi

Tim iNews
Tangkapan layar Arumi, balita asal Bima, NTB menanyakan keberadaan tangan kanannya kepada ayah dan kakeknya. (Foto: Dok.Instagram @@azkaarumi24).

BIMA, iNews.id – Setahun telah berlalu sejak insiden memilukan yang menimpa Arumi, balita asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus kehilangan tangan kanannya akibat dugaan malpraktik pada awal April 2025.

Meski proses hukum telah mencapai titik temu, luka psikologis yang dialami Arumi dan keluarganya justru kian terasa nyata.

Melalui unggahan video di akun keluarga @azkaarumi24, terekam momen menyesakkan saat Arumi yang kini mulai tumbuh besar menyadari perbedaan pada tubuhnya. 

Dengan kepolosan seorang anak, ia menanyakan keberadaan tangan kanannya kepada orang tuanya, sebuah pertanyaan sederhana yang memicu isak tangis keluarga yang tak terbendung.

“Ayah, tangan, tangan,” ucap Ayumi kepada ayahnya dalam video yang diunggah akun @azkaarumi24, Kamis (7/5/2026).

Balita itu dengan polosnya kembali menanyakan keberadaan tangannya ke sang ibu. Ditanya demikian, sang ibu hanya bisa mengusap air mataanya sambal memeluk erat bocah tersebut.

Kilas Balik Kasus Arumi

Kasus bermula ketika Arumi mengalami demam dan dibawa ke Puskesmas Bolo. Di sana, tim medis memasang infus. Namun dalam beberapa hari, tangan Arumi membengkak, menghitam, dan kondisinya memburuk.

Ia kemudian dirujuk ke RS Sondosia dan selanjutnya ke RSUD Bima. Sayangnya, menurut keluarga, penanganan medis di kedua rumah sakit tersebut tidak maksimal. Kondisi Arumi semakin parah hingga akhirnya tangan kirinya diamputasi pada 17 Juni 2025.

Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional dan memicu penyelidikan. Sebanyak 89 tenaga medis harus menjalani pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk mendalami dugaan malpraktik.

Setelah proses yang panjang, orang tua Arumi akhirnya memilih jalan damai dan mencabut tuntutan terhadap fasilitas kesehatan terkait.

Pemerintah Kabupaten Bima merespons cepat dengan menemui keluarga secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf serta memberikan kompensasi ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan materiil.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal