UMP 2022 NTB Rp2,2 Juta, Berikut Rinciannya

Antara
Ilustrasi UMP 2022 NTB(Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil pengamatan pada kalkulator nasional tersebut, Gede Aryadi menyebut terdapat 5 kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.

Kelima daerah kabupaten tersebut, kata Gede Aryadi, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Dompu.

Di dalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Maka, sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan formula dan data perekonomiannya, maka kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut.

"Namun, secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan menggunakan nilai UMP," ucap Aryadi.

Aryadi merincikan UMK kabupaten/kota se-NTB, berdasarkan hasil perhitungan kalkulator pada sistem nasional yang dipublikasi Kemenaker RI, di antaranya UMP NTB sebesar Rp2.207.212, UMK Kota Mataram Rp2.416.953, UMK Lombok Barat Rp2.203.328, UMK Lombok Tengah Rp2.202.958, UMK Lombok Timur Rp2.205.000.

Lalu, UMK Lombok Utara Rp2.187.171, UMK Sumbawa Barat Rp2.316.279, UMK Sumbawa Rp2.227.172, UMK Kabupaten Dompu Rp2.199.610, UMK Kabupaten Bima Rp2.243. 371, dan UMK Kota Bima Rp2.265.367.

Dari data di atas terlihat bahwa selain terdapat 5 kabupaten yang nilai UMK lebih rendah dari UMP, juga terdapat 5 kabupten/kota yang besaran UMP-nya lebih tinggi dari UMP. Bahkan kota Mataram, nilai peningkatan UMK-nya cukup tajam.

Aryadi mengungkapkan, UMK Kota Mataram naik di atas 10 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp2.184.485.

"Kenaikan UMK Kota Mataram signifikan disebabkan oleh konsumsi per kapita penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di kota Mataram jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi dan kabupaten/kota lainya," katanya.

Pada sidang yang dihadiri lengkap oleh pengurus dari APINDO dan Serikat Pekerja, menyampaikan bahwa saat ini penghitungan UMK 2022 oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota sedang berproses. Penetapan UMK 2022 paling lambat diumumkan 30 November.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram Sahri menyampaikan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Sidang ini dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selaku Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK, karena merupakan hak prerogatif dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Walikota/Bupati dan dilaporkan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

"Jadi, Dewan Pengupahan Provinsi hanya memberikan masukan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

57 tahun lalu

Gunung Tambora di NTB Naik Status ke Level II Waspada, Aktivitas Magma Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal