Tularkan Covid-19 ke Orang, Pria Ini Dipenjara 5 Tahun

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penjara (Foto: Reuters)

VIETNAM, iNews.id - Seorang pria yang melanggar aturan karantina yang ketat dan menularkan Covid-19 ke orang lain dijatuhi hukuman penjara lima tahun, Senin (6/9/2021). Peristiwa ini terjadi di Vietnam.

Pria bernama Le Van Tri (28) dinyatakan bersalah karena menyebarkan penyakit menular berbahaya dalam persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat Provinsi Ca Mau, Vietnam Selatan. 

Vietnam menjadi salah satu negara yang sukses mengendalikan Covid-19 di dunia. Selain tes massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan, mereka juga pemberlakukan karantina yang ketat. Tetapi klaster baru Covid-19 sejak akhir April menodai catatan itu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal