Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Puteranegara Batubara
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena kasus narkoba. (Foto: ist)

Selain sanksi etik berupa pemecatan, AKBP Didik kini harus menghadapi proses hukum pidana. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan temuan barang bukti yang cukup signifikan tersebut.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Langkah tegas PTDH ini menjadi peringatan keras dari institusi Polri bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan narkoba, sejalan dengan komitmen "bersih-bersih" di tubuh kepolisian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik jelang Disidang Etik terkait Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Hari Ini

57 tahun lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal