Suami Bunuh Istri di Lombok, Tak Terima Ditegur gegara Sapa Janda hingga Ajak Mampir

Ema Widiawati
Suami Bunuh Istri di Lombok, Tak Terima Ditegur gegara Sapa Janda hingga Ajak Mampir (foto: iNews/Ema Widyanti)

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian mengatakan bahwa kasus ini berawal dari kecembuan korban. Namun, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban," ujar AKP Hizkia Siagian.

Akibat perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 338 junto 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Modus Ajak Makan Bakso, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor Janda di Mojokerto

57 tahun lalu

Lacak GPS, Polisi Tangkap 2 Pria Penyekap Janda di Hotel Jombang usai Bawa Kabur Brio

57 tahun lalu

Kencan dengan Kenalan di Medsos di Hotel Jombang Berujung Tragis, Janda Disekap dan Dirampok

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal