Soal Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Polda NTB

Edy Gustan
Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kasus Amaq Sinta (34) korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka menyita perhatian publik. Pria asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Amaq Sinta membunuh dua orang yang membegal dirinya di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022). Kedua korban berinisial OWP (21) dan PN (30) warga Desa Beleka. Mereka bersama dua teman lainnya yang saat ini telah diamankan Polres Lombok Tengah membegal Amaq, namun mendapat perlawanan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan terkait status Amaq Sinta harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan mendalam dari polisi. Yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

"Kalau orang jadi tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” ujar Artanto, Rabu (13/4/2022).

Dia mengimbau masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum. Menurutnya, yang menentukan status bersalah atau tidak dari Amaq Sinta yang membela diri atau overmacth itu Hakim di pengadilan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal