Saat PPKM Level 4, Ibu di Mataram Malah Sediakan Tempat Berjudi dan Jual Togel

Hari kasidi
Polresta Mataram menangkap ND, penjual togel yang juga menyediakan tempat berjudi. (Foto: iNews/Hari Kasidi)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menangkap perempuan inisial ND (46) karena menjual togel. Dia juga menyediakan tempat untuk bermain judi.

ND merupakan warga Pagesangan Barat, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. Dia ditangkap Tim Puma Polresta Mataram di rumahnya.

"Tim Puma Polresta Mataram mengamankan satu tersangka pelaku judi togel atas nama ND, perempuan 46 tahun," ujar Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, Rabu (11/8/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita bendel kupon judi togel, kalkulator, dan sejumlah uang.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian. Tak hanya menjual togel, ND juga menyediakan tempat berjudi. Padahal Kota Mataram sempat menerapkan PPKM Level 4.

Dari pengakuan tersangka ND, dia sudah tujuh tahun berjualan togel dan menyediakan tempat berjudi. 

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Gowa Nekat Berupaya Kabur Nyebur ke Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal