Rumah Penjual Miras di Lotim Digerebek, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Ramli Nurawang
Rumah Penjual Miras di Lotim Digerebek, Ratusan Botol Siap Edar Disita (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Kami mendapat barang bukti miras jenis bir 14 botol, jenis drum 658 liter miras tuak merah 195 liter. Ini termasuk operasi terbesar dari hasil barang bukti yang ditangkap," ucapnya.

Selanjutnya, para penjual miras ini diancam sanksi melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Konsumsi dan Peredaran Miras. Ancamannya tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta rupiah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal