Razia Masker ASN Lombok Barat, Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar

Muzakir
Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar (Foto: iNews/Muzakir)

Rata-rata 20 persen dari semua ODP yang melanggar aturan tidak memakai masker di dalam ruangan. Untuk razia pertama hanya memberikan imbauan. Nantinya, pada razia yang kedua akan melakukan pendindakan.

Apabila ASN itu tidak menggunakan masker akan diberikan denda sebesar Rp200.000.

"Rata-rata 20 persen setiap ODP yang melanggar. Sekarang kami masih kenakan imbauan., kalau besok sudah denda Rp200.000," ujarnya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal