Nama Kompol Yogi mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bawahannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
- Yogi bersama Ipda Haris Chandra dan dua wanita, termasuk Misri Puspita Sari, berpesta di vila.
- Brigadir Nurhadi diduga dirayu oleh salah satu wanita, memicu konflik.
- Autopsi mengungkap tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan dan luka benda tumpul.
- Yogi, Haris dan Misri ditetapkan sebagai tersangka.
- Kompol Yogi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri pada 27 Mei 2025.
- Yogi dikenakan pasal terkait penganiayaan dan pembunuhan.