Produksi Obat Oplosan, Dua Warga Jonggat Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Harikasidi
Dua tersangka RJ dan TW ini memproduksi obat oplosan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat. (Foto: Dok Polres Lombo Barat)

MATARAM, iNews.id - Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya, Rabu (22/7/2021). Dua tersangka RJ dan TW ini memproduksi obat oplosan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang di terima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis (15/7/2021). 

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan tim ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sejumlah obat-obatan.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu. Kemudian dua buah bong, satu buah korek api gas, dua handphone android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan, satu buah kotak hitam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal