Polisi Tahan 2 Pimpinan Ponpes di Lotim Diduga Cabuli 40 Santriwati, Ini Modusnya

Harikasidi
Antara
Dua pimpinan ponpes di Lombok Timur tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati ditahan di Polda NTB. mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

Tersangka IM (40) ditangkap di Kuta Raja, dan HSN (50) ditangkap di wilayah Sikur. “Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Polda NTB mengatensi kasus tersebut. Para korban juga telah mendapatkan perlindungan dari LPSK dan akan diupayakan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kita beri atensi khusus kasus pecabulan ini. Untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lombok Timur, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal