"Tidak ada penjualan lahan di Gili Tangkong milik pemprov NTB sampai saat ini," ujarnya.
Selain lahan selaus 7.2 hektare milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili Tangkong di miliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are, salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Lombok Barat, Lalu Sukawadi menduga info ini sengaja disebar spekulan properti. Tujuannya agar mereka bisa memainkan harga properti Gili Tangkok.
"Ini spekulan properti yang tidak bertanggung jawab. Artinya mereka itu apakah tanah ini laku dijual atau tidak supaya dia dapat pendapatan. Nanti melalui dia, orang yang merespons dari iklan itu tertarik," ujar Lalu.
Perlu diketahui, kabar penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektare sudah sering terjadi di medsos. Tercatat penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoaks yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi.
Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki Provinsi NTB seluas 7.2 hektare tersebut hoaks. Namun, terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut.