Kepolisian dari Polres Lombok Timur bersama tokoh lintas agama memusnahkan ribuan liter miras di Mapolres Lombok Timur, Senin (28/12/2020). (Foto: iNews/Ramli Nurawang)
Para penyedar miras akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi maupun mengedarkan minuman keras.