Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pemerkosaan ayah kandung di Lombok Tengah, NTB. (Foto: Antara)

PRAYA, iNews.id - Ayah berinisial HA (46) yang memperkosa anak kandung hingga hamil lalu mencekokinya dengan miras agar digugurkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/11/2021). Dia divonis Majelis Halim dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Hakim menjatuhkan hukum 15 tahun pejara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama 13 tahun," ujar Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, Jumat (5/11/2021). 

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin Majelis Hakim Pipit Christa Anggraini dan dilakukan secara virtual.

"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang juga didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti memperkosa anaknya sebanyak 9 kali sampai hamil. Perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ke 3 ayat 1 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal