Perkara Warisan, Anak Gugat Ayah Tua Renta di Lotim

Ramli Nurawang
Ayah Tua Renta di Lotim digugat anak kandung gegara warisan (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Seorang anak di Sembalun Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat ayah kandungnya yang sudah tua renta. Gugatan bermula dari tanah warisan yang tidak diurus sang anak sehingga dijual.

Ayah tua renta itu bernama Yoni tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Dia digugat anak sulungnya, Suhailin.

Gugatan ini bermula saat lahan seluas 20 are yang sudah dihibahkan ke Suhailin dijual ke orang lain. Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karena dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.

Dia juga kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Yoni.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lombok Timur, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal