Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi.
Atas peristiwa tersebut petugas langsung respons cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iPhone milik korban sehingga diketahui posisi HP yang hilang tersebut.
Kemudian personel Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking yang berlokasi di kos sebelah lapangan bola Gili Trawangan.
"Setiba di lokasi tracking dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR dan temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda," katanya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah charger dan headset. Kemudian sebuah kacamata, uang Rp1 juta dan lima HP, dua di antaranya milik korban.
"Mengingat pelaku MR merupakan DPO Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah," ucapnya.