Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Ditangguhkan

Harikasidi
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Korban begal yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan di Lombok Tengah (Loteng) ditanggungkan penahannya. Izin penangguhan itu keluar pada Rabu (13/4/2022).  

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menjelaskan, penagguhan penahanan berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat akan dibegal. Namun, penanguhan penahanan ini tidak mengubah status Murtede atau dikenal dengan Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi," ucapnya. 

"Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi. 

Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut raaya syukur dan gembira keluarga.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

2 bulan lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

2 bulan lalu

Sadis! 3 Pelaku Begal Rampas Motor Ibu Pedagang Sayur di Karawang, Korban Ditendang

2 bulan lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

3 bulan lalu

Penjual Sayur di Lumajang Tewas Dibegal saat Hendak ke Pasar, Motor Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal