Penahanan Agus Difabel Dinilai Sesuai SOP, Kajari Mataram: Equality Before The Law

Hari kasidi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka MW. (Foto: Hari Kasidi).

MATARAM, iNews.id - Penahanan  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung tersangka pelecehan mahasiswi di Mataram dinilai sudah sesuai aturan. Agus Difabel ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka MW mengatakan, setiap orang kedudukannya sama di depan hukum. Termasuk, kata dia Agus Difabel.

"Asas hukum di Indonesia menganut equality before the law atau asas persamaan di mata hukum, termasuk disabilitas. Kalau disabilitas apakah tidak bisa dipidana, oh tidak, dia juga harus bisa dipidana. Artinya sama dengan kita semua," ujar Ivan di Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, saat akan ditahan Agus menangis histeris di depan orang tuanya. Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejari Mataram.

Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal