Korban menolak dengan alasan untuk membayar angsuran bank. Korban tidak sepakat mantan istrinya dengan suaminya BH berinisiatif membayar angsuran bank. Sementara pembagian harta gono-gini tetap diberikan pada anaknya.
"Pelaku telah diamankan Mako Polres Bima Kita untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.