Pelaku Usaha Jangan Ragu Lapor jika Ada Ormas atau Aparat Pungli Berkedok THR

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Apapun alasannya, katanya, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah itu retribusi, pajak dan lainnya.

"Kalau sudah di luar ketentuan itu, pungutan tersebut bisa dipastikan ilegal dan masyarakat yang dirugikan berhak melapor ke aparat," katanya.

Namun demikian, lanjut Swandiasa, di Kota Mataram sejauh ini kasus-kasus seperti itu belum ada laporan, meskipun di daerah-daerah lain modus tersebut sudah terjadi.

"Hanya saja potensi itu perlu kita antisipasi, dengan cara mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat secara umum untuk melapor ke aparat terdekat jika menemukan kasus serupa," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal