Dasar ini memang tidak langsung dari Rasulullah SAW, namun dari praktik sahabat Nabi. Namun Imam An Nawawi mengomentari bahwa atsar di atas adalah atsar yang sahih, sebagaimana tercantum dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mandi pada dua hari raya, oleh sebagian ulama dikatakan sebagai hadits yang lemah.
يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى قاَلَ:كَانَ رَسُولُ اللهِ tعَنِ ابْنِ عَباَّسٍ
Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW mandi pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. (HR. Ibnu Hibban)
Mandi Hari Raya Idul Adha ini sama seperti mandi besar pada umumnya. Yang membedakan hanya niat.