JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil mewah tersebut diduga diterima Zaini dari tersangka lain kasus tersebut, yakni Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan ini hasil rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menetapkan tiga tersangka tersebut.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Budi menyebut, penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan usai penetapan tiga tersangka, hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.