Kapolres mengakui korban merupakan anggota Polri yang ditembak pelaku oknum polisi.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah usai ditembak menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
"Motifnya sengaja atau tidak masih dalam penyelidikan dan pendalaman terkait latar belakang penembakan," katanya saat jumpa pers, Senin (25/10/2021) malam.
Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum dan autopsi.
Sedangkan pelaku penembakan langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan terancam dipecat. Saat ini Bripka MN masih menjalani penyelidikan di Satreskrim Polres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Kasus pembunuhan termasuk pelanggaran kode etik
"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338," ucapnya.