Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Alquran, Pemilik Akun YouTube Jadi Tersangka

Antara
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polres Lombok Tengah menetapkan seorang tersangka kasus pembakarantafsir Alquran yang ditayangkan di salah satu akun YouTube. Tersangka adalah pemilik akun tersebut

"Tersangka ini pemilik akun YouTube. Dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Rabu (14/9/2022).

Redho mengatakan, tersangka adalah HS, asal Pringgarata. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Salah satunya keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE dan juga dari MUI," ujarnya.

Sementara dua orang rekan SH yang ada dalam tayangan video itu masih berstatus saksi. 

Video pembakaran kitab tafsir Alquran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal