Inspektorat NTB Sebut Temuan BPK Rp963 Juta Lebih Belum Dikembalikan

Antara
Uang rupiah. (Foto: Ist)

Menurut mantan Kasat Pol PP Pemprov NTB itu, sisa dana yang belum disetorkan ke kas daerah diharapkan paling lambat dapat dikembalikan 60 hari kerja setelah hasil audit diterima pihak terkait.

"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai," katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali secara berturut-turut sejak 2011-2020 dari BPK. Namun, dalam catatan BPK masih menemukan sejumlah kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020.

Beberapa catatan itu, disarankan oleh BPK perlu segera dibenahi. Temuan itu, antara lain terkait temuan kekurangan volume dan denda dari hasil suatu pekerjaan yang dilaksanakan jajaran OPD di lingkungan Pemprov NTB, dan temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

6 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal