Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Lengkap dengan Simulasi Perhitungannya

Inas Rifqia Lainufar
Biaya balik nama Sertifikat tanah (Suparman Munthe/MNC Portal)


-Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
-Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
-Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
-Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
-Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Itulah biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya di kantor BPN. Namun jika ingin menghemat waktu dan tenaga, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurusnya dengan mengeluarkan biaya layanan dalam nominal tertentu yang dipatok oleh notaris tersebut.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

57 tahun lalu

Terdampak Efisiensi, Kementerian ATR/BPN Tetap Kejar Target Konsolidasi Tanah 965 Bidang

57 tahun lalu

Menteri AHY Kunjungi Bendungan Karian, Singgung soal Mafia Tanah di Lebak

57 tahun lalu

Blusukan di Gunungkidul, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal