DOMPU, iNews.id - Pernikahan perempuan muda berinisial M (38) warga Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan seorang kakek M Yakub (79) warga Kelurahan Kandai I, menuai pertentangan dari berbagai pihak. Mempelai perempuan tersebut dikabarkan mengindap gangguan jiwa, sehingga pernikahan dianggap sejumlah tokoh tidak sah.
Penolakan tidak hanya muncul dari tokoh masyarakat, tetapi dari aktivis perempuan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu pun ikut angkat bicara. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun mengatakan, bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah ditinjau dari hukum Islam.
Bahkan terkait persoalan tersebut, Muttakun langsung memfasilitasi keluarga M untuk melakukan koordinasi ke Kemenag dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Kakek M Yakub.
"Kami telah mendampingi pihak keluarga M untuk berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Dompu dan meminta pendapat dari tinjauan hukum Islam, berkenaan dengan adanya pernikahan salah satu pasangannya mengidap gangguan jiwa," kata Muttakun., Jumat (27/8/2021).
Usai mendapat tanggapan dari Kemenag, bahwa pernikahan tersebut tidak sah. M kemudian dijemput oleh keluarganya di rumah Kakek 79 tahun tersebut di Kelurahan Kandai I.