Hindari Penetapan Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Sultan Bagu Palsukan Surat Dokter

Nani Suherni
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (Foto: dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Bandar besar narkoba berinisial MR alias Sultan Bagu memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk menghindari penetapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda NTB pun meminta Sultan Bagu untuk menyerahkan diri.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dengan tegas kepada Sultan Bagu jika tidak menyerahkan diri. Polisi juga akan memindak oknum yang terlibat.

“Saya peringatkan anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap anda," ucap Helmi Kwarta dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (15/3/2022).

"Bagi anda yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, maka anda yang terlibat menghalang-halangi juga akan berhadapan dengan kami,” ucapnya lagi.

Diungkapkan, dalam kasus perannya sebagai bandar peredaran narkoba yang menjeratnya, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Oleh karena aktivitas selaku bandar narkoba telah berjalan lama, maka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kasus Sultan Bagu pun ditingkatkan. Sultan Bagu dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

“Tersangka dan PH (penasehat hukum) mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ucap Helmi Kwarta.

Dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka TPPU. Kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Ditresnarkoba Polda NTB), untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon (Sultan Bagu).

“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada,” ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal