Hamil Besar, Ibu Muda Curi Motor untuk Beli Sabu

Nani Suherni
Suami istri mencuri motor di pinggir jalan Kota Mataram ditangkapl (Foto: Dok Polresta Mataram)

Mereka pun ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kepada polisi, U mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti dua unit motor. Sementara pasangan suami istri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

3 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

5 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

7 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

12 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal