Fakta Baru Selebgram Cantik Terjerat Arisan Fiktif di Mataram, Uang Habis Dipakai Suami Judi

Nani Suherni
Fakta Baru Selebgram Cantik Terjerat Arisan Fiktif di Mataram, Uang Habis Dipakai Suami Judi (Foto: Dok Polresta Mataram)

Dalam penetapan MIRA sebagai tersangka, penyidik turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan BEY, yakni Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online ini dijalankan BEY sejak Juli 2023. Selama 3 bulan menjalankan usaha, BEY berhasil merangkul 17 peserta dengan total setoran Rp450 juta.

Dari proses penyelidikan terungkap ada beberapa nama peserta yang fiktif dari puluhan peserta yang masuk dalam grup arisan. Tersangka BEY sengaja membuat hal demikian untuk menarik minat korban.

Untuk BEY kini telah menjalani penahanan. Dia ditangkap pada akhir pekan lalu oleh Tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram atas dasar laporan tiga orang yang mengklaim sebagai korban dengan total setoran arisan Rp92 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal