Mendengar laporan tersebut korban langsung menuju rumah SJ. Dia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ (terduga) langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya," ucapnya.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam Pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.