Ditangkap karena Pungli Pedagang, Pria di Mataram: Kita kan Ada Pelayanan Kebersihan

Harikasidi
Sejumlah preman yang dikumpulkan di lapangan Mapolresta Mataram (Foto: iNews/Harikasidi)

Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi menegaskan, setiap pungutan yang diambil tanpa ada ketentuan atau landasan hukum berupa perda dari pemerintah daerah merupakan pungli. Tindakan itu bisa dipidanakan.

"Jumlahnya itu ada 86 orang. Modusnya pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan. Kemudian ada pungli di pasar dan kios, alasannya keamanan dan kebersihan," katanya.

"Ada juga pungli di tempat wisata dan debt collector yang mengambil kendaraan di tempat," ucapnya lagi.

Heri menjelaskan, razia preman akan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai  dari Senin 14 Juni dan berakhir pada Minggu 27 Juni.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Ini Reaksi Polisi saat Lihat Demo Warga Jombang Bawa Bendera One Piece

57 tahun lalu

Bawa Bendera One Piece, Warga Jombang Demo di Depan Kantor Bupati Jombang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal