MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Kasus ini diduga dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram.
Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka. AR diduga sebagai pengelola LPK ilegal yang merekrut calon pekerja migran secara tidak resmi.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Proses tersebut dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian,” ujar Kombes Ni Made Pujewati, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran Indonesia. Para korban dijanjikan dapat bekerja di sektor pertanian di Jepang.