Catut 22 Nama Guru untuk Kredit, Bendahara Dikbud di Lotim Divonis 7 Tahun

Antara
Bendahara UPT Dikbud Pringgasela Saipuddin saat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram (Foto: Antara/Dhimas BP)

Bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Afif Muafi sebagai pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel, Saipuddin mengajukan kredit pada tahun 2020 dengan mencatut 22 nama guru.

Untuk setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman uang Rp50 juta sehingga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Angka kerugian yang muncul dikuatkan dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal