MATARAM, iNews.id - Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan udara, termasuk di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Seluruh calon penumpang harus sudah divaksin Covid-19.
"Aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. Hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini sehingga meminimalisasi penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu," ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati di Mataram, Selasa (24/8/2021).
Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena prosesnya dilakukan secara digital.
"Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan," katanya.