"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi NTT, tetapi juga simbol sekaligus implementasi penting dalam upaya kita menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki keunikan biodiversitas harus dilestarikan demi generasi mendatang,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Selaras, Dirjen KSDAE Satyawan menekankan perlunya kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan TN Mutis Timau. Dia menyebut pentingnya pelibatan masyarakat adat selain pemerintah daerah, BUMN/BUMD, media, swasta dan akademisi.
Adapun peran serta masyarakat sekitar kawasan diharapkannya dapat memicu peningkatan ekonomi masyarakat lokal sehingga dapat terwujud secara bersamaan hutan yang lestari di satu sisi dan masyarakat sejahtera pada sisi lain.
"Salah satu strategi dalam pengelolaan TN Mutis Timau ini pelibatan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk masyarakat adat.
Diketahui, TN Mutis Timau mencakupi wilayah seluas 78.789 hektare. Kawasan ini membentang luas di tiga kabupaten di NTT, yakni dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara (TTU) hingga Kabupaten Kupang.
TN Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati yang unik dengan keberadaan hutan pegunungan didominasi Eucalyptus urophylla (Ampupu). Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia, yang penyebaran alaminya hanya di NTT. Tumbuhan ini memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.
TN Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung, 8 di antaranya burung dilindungi. Terdapat pula 8 spesies mamalia, di antaranya ada Rusa Timor yang dilindungi. Ada juga 13 spesies herpetofauna, 2 diantaranya spesies dilindungi.