"Korban minta maaf dan mereka bersalaman, namun pelaku telanjur tersinggung mengejar mereka. Bahkan meneriaki kawanan pemuda itu hingga di jalan raya Bundaran Songgong yang menjadi TKP," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Saat itulah ketiga teman korban panik lantaran melihat SR sudah terkapar bersimbah darah. Mereka langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka cukup parah, korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Peristiwa penikaman ini lalu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 8 Juni 2022. Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa saksi untuk menelusuri identitas terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan saksi diperoleh identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," katanya.
Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Pelaku MR kemudian diamankan ke Polsek Pujut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya. (Edy Gustan)