Ayah Dituduh Hamili Anak Kandung di Lombok Jalani Sumpah Dibimbing TGH Subki Sasaki

Muzakir
S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

Dia menerangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada orang yang tertuduh untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. 

Namun, jika yang dituduhkan ternyata benar, akan ada konsekuensi atau akibat yang diderita atas sumpah yang telah diucapkan.

Dia menjelaskan, Sumpah Ibra akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental.

Sumpah tersebut berdampak kepada yang membuat pengakuan, baik yang tertuduh dan menuduh karena Allah SWT langsung memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya. Apabila yang dituduhkan tidak benar, Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB ini mengatakan, pengucapan sumpah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan suatu perkara dalam Islam, sesuai dengan prosedur dalam hukum Islam.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal