Ayah Bejat, Perkosa Putri Kandung lalu Paksa Putranya Berhubungan Seks dengan Sang Ibu

Sindonews
Muhaimin
Ayah Bejat, Perkosa Putri Kandung lalu Paksa Putranya Berhubungan Seks dengan Sang Ibu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya. Pria itu ditangkap pada hari yang sama.

Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.

“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.

“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan," ucapnya.

Pria tersebut dihukum penjara selama 29 tahun dan 24 cambukan rotan. Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di negara itu pada 4 Oktober 2021 lalu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung Banding

57 tahun lalu

Keji! Bocah Perempuan di Lampung Kembali Diperkosa dalam Kondisi Sudah Tewas

57 tahun lalu

7 Fakta Kasus Predator Seks 31 Anak di Jepara, Nomor 4 Bikin Emosi

57 tahun lalu

Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal