Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya. Pria itu ditangkap pada hari yang sama.
Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan," ucapnya.
Pria tersebut dihukum penjara selama 29 tahun dan 24 cambukan rotan. Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di negara itu pada 4 Oktober 2021 lalu.